TRIBUNWOW.COM - Aplikasi media sosial berbasis berbagi video TikTok yang pernah menuai kontroversi di Indonesia kini resmi diblokir oleh ...
TRIBUNWOW.COM - Aplikasi media sosial berbasis berbagi video TikTok yang pernah menuai kontroversi di Indonesia kini resmi diblokir oleh pemerintah India .
Alasannya berkaitan dengan di Indonesia dulu, TikTok yang mempertimbangkan pornografi dan lolos aturan konten negatif berdasarkan peraturan lokal.
Melalui Kementerian Teknologi Informasi, pemerintah India telah meminta Apple dan Google untuk mencabut TikTok dari toko aplikasi masing-masing.
Permintaan ini dilayangkan setelah Pengadilan Tinggi Madras melakukan penyelidikan dan menemukan konten terlarang di TikTok.
• Fahri Hamzah: Jika Pakai Sistem Pemilu Amerika, Prabowo-Sandi Menang Mutlak
Di India , TikTok populer di kalangan anak muda. Lebih sedikit pengguna anak-anak yang aktif berbagi video melalui platform ini.
Pengguna angka aktif TikTok dalam satu bulan bisa mencapai 120 juta pengguna.
Pemblokiran dari keputusan Pengadilan Tinggi Chennai yang meminta agar aplikasi tersebut diblokir pada 3 April lalu.
TikTokohonan banding agar tidak diblokir.
Namun, permintaan ini ditolak dan kasus ini akan dibuka pada 22 April mendatang.
"Kami memiliki keyakinan pada sistem peradilan di India dan optimis akan ada hasil baik yang bisa diterima oleh 120 juta pengguna bulanan di India," ungkap pihak TikTok. Dirangkum KompasTekno dari TechCrunch, Kamis (18/4/2019), TikTok dibuka juga tersandung di Negeri Paman Sam.
• Salah Kirim Pesan di WhatsApp? Begini Cara Menghapusnya agar Tak Terbaca Penerima
Read More
Tidak ada komentar