Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header

//

Breaking News:

latest

KPU Tegaskan Pemilik A5 Boleh Nyoblos dari Pagi - detikNews

Jakarta - KPU mengatakan para pemilih yang telah memiliki formulir A5 bisa memilih sejak pagi...







Jakarta

-
KPU mengatakan para pemilih yang telah memiliki formulir A5 bisa memilih sejak pagi dalam

Pemilu 2019

. Menurut KPU, orang yang sudah memiliki A5 masuk DPTb (Daftar Pemilih Tambahan).

"Boleh, boleh," ujar Ketua KPU Arief Budiman di TPS 10, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Rabu (17/4/2019).

Hal itu diucapkan Arief saat ditanya apakah para pemilih yang menggunakan formulir A5 bisa memilih sejak pagi atau tidak. Dia menyatakan para pemilih dalam DPTb itu bisa memilih karena dia merupakan pemilih yang sudah masuk DPT.




"Kalau DPTb kan memang boleh karena dia pemilih yang telah masuk DPT," ujar Arief.

Diketahui, form A5 merupakan formulir pindah memilih atau pindah TPS. Pemilih yang pindah memilih masuk kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Waktu pencoblosan untuk pemilih pindah TPS sejak pukul 07.00 WIB ini juga diatur dalam PKPU 3 Tahun 2019 pasal 8.

Sebelumnya, terdapat puluhan warga di TPS 21 Banjar Pering, Kuta, Bali, mengeluh belum bisa menggunakan hak suaranya. Mereka mengaku dianaktirikan karena menggunakan form A5.

Pantauan di TPS 21 Banjar Pering, Jl Legian, Bali, Rabu (17/4/2019), puluhan warga itu mengeluh sudah antre lama tapi tak mendapat kepastian. Mereka memprotes petugas KPPS dan PPK serta menanyakan tentang hak suara mereka.

"Seolah-olah kami tidak bisa mendaftar padahal kami punya A5, solusinya kami dicarikan surat suara. Kami bawa A5 ini sudah dari KPU Badung, terdaftar. Nama kita sudah di situ kenapa kita nggak bisa mendaftar? TPS-nya di sini dan ini jelas surat dari KPU Badung," ujar salah satu warga yang tak bisa menggunakan hak pilihnya, Eric Nainggolan.

Selain itu, kejadian warga yang terhambat memilih karena menggunakan A5 terjadi di Kalibata, Jakarta Selatan. Salah satu warga, Fahd, protes ke petugas KPPS yang ada di TPS 071 Apartemen Kalibata City lantaran tak bisa menggunakan hak pilihnya sebelum pukul 12.00 WIB. Padahal awalnya dia telah diperbolehkan antre sebelum akhirnya diminta mencoblos di atas pukul 12.00 oleh petugas.

Fahd mengaku sudah memiliki formulir A5 agar dapat melakukan pindah memilih di TPS Kalibata City. Dia dan orang tuanya merupakan warga Bangka yang kini tinggal di Kalibata, Jakarta Selatan.

"Saya kan pindah TPS dari di Bangka ke sini. Saya sudah ngurus A5, di sini sudah ditulis (TPS) 71, oke 71. Terus ternyata di situ sudah ada nama lagi yang terdaftar. Kalau yang nggak ada namanya, tapi punya A5 itu jam 12.00 WIB," kata Fahd, di Apartemen Kalibata City, Rawajati, Jakarta Selatan, Rabu (17/4).

Tonton video Ribut-ribut Pemilu di Bali: Surat Suara Habis, Pemilik A5 Protes:

[Gambas:Video 20detik]




(dwia/haf)



















Read More

Tidak ada komentar