JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani m...
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membuat skema insentif anggaran untuk kementerian dan lembaga. Dengan skema ini kementerian dan lembaga berkesempatan mendapatkan bonus anggaran.
Skema itu tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Insentif Tahun Anggaran 2019 atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2018.
"Insentif diberikan kepada kementerian negara/lembaga berdasarkan hasil penilaian atas kinerja anggaran yang memiliki nilai kinerja anggaran baik," seperti dikutip dari Pasal 2 aturan tersebut, Kamis (18/4/2019).
Baca juga: Sri Mulyani: Pencairan Kenaikan Gaji PNS Hampir 100 Persen
Penilaian kinerja dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu dengan dua pertimbangan yakni nilai evaluasi kinerja anggaran dan nilai kinerja pelaksanaan anggaran.
Selain itu, Kemenkeu juga membuat bobot variabel untuk menentukan penilaian kinerja anggaran setiap kementerian dan lembaga.
Nantinya Kemenkeu akan melakukan pemeringkatan berdasarkan besaran pagu anggaran.
Adapun kategori yang dibuat ada tiga, yakni kementerian atau lembaga dengan pagu anggaran lebih dari Rp 10 triliun, Rp 2,5 triliun - Rp 10 triliun dan kurang dari Rp 2,5 triliun.
Baca juga: Dua Resep Sri Mulyani Mobilisasi Dana untuk Pembangunan Berkelanjutan
Sementara itu 5 terbaik kementerian atau lembaga dalam setiap kategori berhak menerima insentif.
Tidak dicantumkan besaran insentif yang akan diberikan. Namun PMK tersebut menyatakan bahwa insentif yang diberikan tetap akan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Read More
Tidak ada komentar