Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header

//

Breaking News:

latest

Wakili IAIN Parepare, Zainal Said Mengikuti Workshop Penulisan Jurnal Internasional di Yogyakarta

Humas IAIN Parepare--- Dalam rangka meningkatkan kompetensi dosen, khususnya dalam penulisan jurnal ilmiah internasional bereputasi, Rektor ...


Humas IAIN Parepare--- Dalam rangka meningkatkan kompetensi dosen, khususnya dalam penulisan jurnal ilmiah internasional bereputasi, Rektor IAIN Parepare tidak menyia-nyiakan kesempatan. Berdasarkan permintaan dari panitia pelaksana workshop penulisan jurnal internasional, Rektor mengirim salah satu doaennya, yaitu Dr. Zainal Said, MH., mengikuti kegiatan workshop tersebut.










Zainal Said yang mengkonfirmasi keikutsertaannya melalui Whatshapp membenarkan jika dirinya mewakili IAIN Parepare dalam kegiatan tersebut. Kegiatan ini akan berlangsung selama 6 hari yaitu 23-28 April 2019 di Yogyakarta. Workshop penulisan jurnal ilmiah internasional bereputasi ini diselenggarakan oleh Kertagama Global Akademia Yogyakarta dan diikuti peserta perwakilan dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.






Dalam keterangannya, Zainal mengemukakan, workshop ini berdurasi 50 jam pelajaran dengan total 18 materi. Ada pun beberapa materi yang disebutkan adalah 1) Paradigma penulisan; 2) Manajemen literatur; 3) Penulisan kerangka artikel; 4) Memahami template jurnal internasional; 5) Konsistensi logika tulisan; 6) Quality assurance; 7) Menyusuaikan artikel dengan standar internasional; 8) Seni publikasi ke jurnal scopus; 9) Membaca efektif dan teknik sitasi; 10) Teknik penulisan review literature, dan materi lainnya yg bersifat praksis dalam penulisan karya tulis ilmiah.






Dalam beberpa keterangan yang dikutip dari berbagai sumber ditemukan bahwa penulisan dan publikasi jurnal ilmiah dalam jurnal bereputasi sudah menjadi kewajiban dan tuntuan dari pemerintah yang harus dipenuhi oleh setiap Dosen. Hal ini sebenarnya sudah sejalan dengan tridharma perguruan tinggi, khususnya unsur penelitian.










Kewajiban penelitian dan publikasi ilmiah sudah jadi bagian dari setiap proses kenaikan jabatan fungsional akademik, dan semakin hangat dibahas saat keluarnya Permenristekdikti No. 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor. Bahasan utama dari Permenristekdikti No. 20 Tahun 2017 adalah tentang “Kewajiban Publikasi Ilmiah dalam jurnal internasional bereputasi”.






Penelitian yang tidak dipublikasikan akan berakhir di “perpustakaan”, dan tidak memberikan dampak bagi pengembangan ilmu. Disisi lain, membuat artikel/manuskrip dari hasil penelitian untuk publikasi di jurnal internasional bereputasi seperti yang terindeks Thomson Reuters / Web of Science, dan Scopus, juga menjadi persoalan sendiri, karena setiap jurnal, setiap penerbit pengindeks memiliki standar dan gaya selingkung sendiri-sendiri. (s.s.).


Tidak ada komentar