UNIT PERPUSTAKAAN IAIN PAREPARE – Jum’at 27 Maret 2020, dalam ketetapan Negara terkait kasus virus corona, di amanhakannya pegawai melaku...
UNIT PERPUSTAKAAN IAIN PAREPARE – Jum’at 27 Maret 2020, dalam ketetapan Negara terkait kasus virus corona, di amanhakannya pegawai melakukan kegiatan dari rumah. Tidak terkecuali pegawai dan staf perpustakaan. IAIN Parepare, didalam mengawali rapat Dr. Usman, S.Ag,. M.Ag. mengingatkan untuk tetap menjaga kekompakan, koordinasi , serta berusaha sebaik mungkin mengikuti amanah terkait kerja dari rumah. “salam rindu buat seluruh staf dan teman-teman perpustakaan, semoga Allah melindungi kita semua, serta menyelesaikan kasus corona ini dengan cepat”.
Corona yang tidak mengenal jabatan, kelas bahkan daerah di Indonesia telah memakan korban 87 Orang, tepat berita ini di publish. Belum lagi beberapa waktu lalu kita mendengar bayipun tidak luput dari virus tersebut. Setiap Negara merasa penting untuk menjaga msayarakatnya. Inilah mengapa kita perlu memutus rantai penyebaran virus corona dimulai dengan tetap dirumah agar pengendalian penyebaran mampu berjalan dengan baik.
Pada kesempatan ini, kepala perpustakaan IAIN Parepare, melanjutkan arahan, sebaiknya kita tetap melaporkan dan menyiapkan regulasi-regulasi terkait kegiatan perpustakaan berbasis dari rumah. Selain itu evaluasi yang dilakukan melalui aplikasi Zoom ini, menjadi kekuatan dan sarana didalam menyikapi virus corona yang mewabah ini. Tak khayal sesekali para peserta rapat online ini tertawa, atau terdengar secara spontan menegur keluarganya. Artinya apa, rapat ini sejatinya memberi pelajaran kita mampu bersama keluarga-keluarga yang kita sayangi hari ini namun tidak mengabaikan tugas dan fungsi kita masing-masing.
Adapun dalam evaluasi dari setiap pemustaka IAIN Parepare, diawali dari saran, masukan serta pesan-pesan moral hingga sesekali dibumbuhi kelucuan, dengan melihat raut wajah para peserta rapat melalui aplikasi zoom ini.
Adapun hasil poin rapat, yang berlangsung selama 1 jam 25 menit tersebu diantaranya:
Pertama, Menyikapi kondisi terkini Suasana Perpustakaan menghadapi merebahnya virus Corona.
Kedua, Membuat langkah strategis pelayanan Perpustakaan
Ketiga, Pelaksanaan Program Kerja di Tahun 2020.
Selanjtunya saran dan masukan dipaparkan, diantaranya Abdul Hamid; Mengimput online buku sekiranya tetap dilaksanakan. Sirajuddin; Teknis Pelayanan yang dilakukan Sekiranya terkait online sudah sama dengan Perpusnas. Musdalifah; Laporan yang dilakukan sekiranya membuat berita singkat melalui web. Zahira; mengaktifkan konten media perpustakaan (fb, twitter, ig, dan lain-lain).
Yang bisa dilakukan pustakawan jika kerja dirumah (permenpan no. 9 tahun 2014 ttg jabatan fungsional pustakawan dan angka kreditnya):
1. Melaksanakan tugas-tugas di rumah sesuai arahan pimpinan perpustakaan
2. mengumpulkan data untuk persiapan perencanaan penyelenggaraan Perpustakaan
3. menghimpun alat seleksi Bahan Perpustakaan
4. menyusun daftar tambahan Bahan Perpustakaan (accession list)
5. melakukan alih data bibliografi secara elektronik (data email ke repository)
6. menyusun rencana kerja operasional
7. melakukan survei sederhana kebutuhan informasi Pemustaka (secara online)
8. melakukan layanan referensi cepat (quick reference)
9. melakukan layanan penyebaran informasi terbaru/kilat (current awareness service); (secara online)
10. membuat cadangan data (backup);
11. menyusun literatur sekunder berupa bibliografi tercetak/elektronik
12. menyusun literatur sekunder berupa indeks tercetak/elektronik
13. menyusun literatur sekunder berupa kumpulan abstrak tercetak/elektronik
14. melakukan pengkajian Kepustakawanan bersifat sederhana (teknis operasional);
15. melakukan sosialisasi Perpustakaan dan Kepustakawanan sebagai penyaji (online)
16. melakukan publisitas melalui media cetak dalam bentuk berita
17. melakukan publisitas melalui media elektronik dalam bentuk membuat naskah siaran radio
18. melakukan publisitas melalui media elektronik dalam bentuk membuat naskah dan mengunggah melalui web (intranet/internet)
19. melakukan monitoring penyelengaraan Perpustakaan
20. menyusun literatur sekunder berupa direktori tercetak/elektronik
21. menyusun dan menyebarkan informasi terseleksi dalam bentuk paket informasi secara tercetak/elektronik (lebih ke elektronik)
22. melakukan pengkajian Kepustakawanan bersifat sederhana (taktis operasional);
23. memberi konsultasi Kepustakawanan yang bersifat konsep kepada perorangan (online)
24. melaksanakan penyuluhan tentang pengembangan Kepustakawanan sebagai penyaji (online)
25. menyusun rencana kerja operasional sebagai coordinator
26. melakukan evaluasi penyelenggaraan Perpustakaan
27. melakukan validasi katalogisasi deskriptif Bahan Perpustakaan tingkat tiga
28. membuat panduan pustaka (pathfinder) (bahan online)
29. melakukan validasi data di pangkalan data
30. mengelola layanan e-resources
31. melakukan pengkajian Kepustakawanan bersifat kompleks (strategis sektoral)
32. memberi konsultasi Kepustakawanan yang bersifat konsep kepada institusi (online)
33. melakukan publisitas melalui media cetak dalam bentuk synopsis (online)
34. melakukan publisitas melalui media elektronik dalam bentuk membuat naskah siaran televisi
35. melakukan publisitas melalui media elektronik dalam bentuk enyiarkan naskah melalui televisi
36. melakukan publisitas melalui media elektronik dalam bentuk membuat naskah film dalam bentuk audio visual
37. menganalisis/membuat kritik karya Sistem Kepustakawanan
38. melakukan pengkajian Kepustakawanan bersifat kompleks (strategis nasional);
39. menyempurnakan karya Kepustakawanan
40. menelaah Sistem Kepustakawanan
41. Membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survey dan evaluasi di bidang Kepustakawanan yang di publikasikan dalam bentuk buku, makalah, majalah ilmiah,
42. Membuat tulisan ilmiah populer di bidang Kepustakawanan yang disebarluaskan melalui media massa
43. Penerjemahan/penyaduran buku dan/atau bahan-bahan lain di bidang Kepustakawanan
44. Penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang kepustakawanan
45. Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang Kepustakawanan (secara online)
46. Keanggotaan dalam Organisasi Profesi (aktif GWA)
Tidak ada komentar